Warga negara dan Negara
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh
utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
-Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
-Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri
hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
-Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
pendapat
sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
-Pembagian
hukum
menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
menurut “isinya” hukum dibagi dalam
:
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
-Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
-Sifat
Negara
sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
-Bentuk
Negara
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
Negara
dominion
Negara
uni
Negara
protectoral
-Unsur-unsur Negara :
a. harus
ada wilayahnya
b. harus
ada rakyatnya
c. harus
ada pemerintahnya
d. harus
ada tujuannya
e. harus
ada kedaulatan
-Tujuan
Negara
a. Perluasan
kekuasaan semata
b. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum
d. Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
a.
Permanen
b.
Absolut
c.
Tidak
terbagi-bagi
d.
Tidak
terbatas
e.
Sumber
kedaulatan :
f.
Teori
kedaulatan Tuhan
g.
Teori
kedaulatna Negara
h.
Teori
kedaulatn Rakyat
i.
Teori
kedaulatan hukum
-Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
-kriteria
menjadi warga negara:
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
-Contoh
Kasus Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan
Berat
Tidak
benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada Bunda
Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan sarkastik,
Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek menerima
laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya
(dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27
ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman
pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi
dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar
kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian tertulis, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang mengakibatkan trauma psikologis.
Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU ITE, kasus teror terhadap BK juga
dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi
tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk kategori pornografi dengan
ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda
hingga Rp.6 miliar.
Berbeda
halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun.
Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum
berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang
bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya
tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE,
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan
cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan
penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam
konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan,
pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali
menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang
cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika
di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan
penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam
kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi elektronik
ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi
tugas negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri subjek
hukum atau person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address
saja. Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan
saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini
tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum
Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal ini
diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok
kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah dilakukan
investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan. Nah, tinggal
dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya. Jika kuat
dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka. Bagaimana
mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan investigasi
dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada identitas yang
jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan tinggal, apakah di
dalam negeri atau diluar negeri.
Di
negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia biasanya
berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling membantu timbal
balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga negara yang
melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau bagi
kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil saja
oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian kesulitan
yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun pekerjaan
dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi jika
proses hukumnya benar-benar ditindak lanjuti.
Akan
menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat
(3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita Mulyasari
ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan sarana
elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari penerapan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali
ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat tantangan
dalam penegakan hukum.
Sumber :
NAMA: AGDISYA
KELAS: 2SA02
NPM : 10613315